Rabu, 18 Agustus 2010

Dugaan Korupsi di Sangihe

Dalam urusan pengelolaan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2007 mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berbagai masalah keuangan dari dana APBD ditemukan oleh badan negara yang secara konstitusional paling berkompeten memeriksa pemanfaatan dan pengelolaan dana negara itu. Untunglah, pada tahun 2008, predikat pemanfaatan keuangan daerah ini berubah ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), (lihat pernyataan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Tahun Anggaran 2008 Nomor: 03.1/LHP-LK/XIX.MND/I/2009 Tanggal 21 April 2009 halaman iii). Tetapi, ternyata pada dokumen lain yang tidak terpisah dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara itu, BPK membeber berbagai permasalahan pemanfaatan keuangan negara di kabupaten perbatasan Utara Indonesia ini. Dokumen itu bernama: Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Tahun Anggaran 2008 Nomor 03.3/LHP-LK/XIX.MND/I/2009 Tanggal 21 April 2009.

Dari sekian banyak temuan masalah keuangan oleh pihak BPK itu, beberapa serta merta pantas diklasifikasikan sebagai kasus keuangan ringan, yang dapat langsung diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten Sangihe. Namun, beberapa kasus bertendensi tindak pidana yang kejadiannya bukan saja melanggar berbagai aturan pengelolaan dana daerah, tetapi potensial merugikan keuangan negara dan karenannya pantas diduga sebagai praktik korupsi yang akar pelakunya pantas dituduh berasal dari kepala.

Terduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak di dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe selang tahun 2004-2008, secara khusus yang melibatkan Bupati Sangihe, sebagai aktor utama, di belakangnya. Tentu kebenaran ihwal keterlibatan pihak-pihak secara persis tentu hanya dapat diungkap lewat penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang.

Dokumen utama yang dijadikan pokok dari uraian ini adalah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Tahun Anggaran 2008 Nomor 03.3/LHP-LK/XIX.MND/I/2009 Tanggal 21 April 2009. Berbagai telisikan pribadi dan hasil investigasi media yang mengangkat masalah ini memperkaya duduk soal masalah yang dikuak dalam dokumen BPK tersebut di atas. Meski, mempergunakan dokumen BPK yang dimaksud tetapi beberapa tafsiran atas temuan berbeda, terutama berkaitan dengan dugaan korupsi. Ihwal apakah terjadi tindak korupsi jelas harus dikuak lanjut oleh lembaga-lembaga negara lain, di antaranya dengan mempergunakan dan mengembangkan hasil temuan pemeriksaan BPK itu.