Kamis, 11 November 2010

DANA UNTUK DESA (sebuah catatan fiskal)

Oleh: Sonny Mumbunan
 
Jepara di penghujung Oktober 2010. Balai pertemuan di kabupaten itu disesaki warga perwakilan desa. Kepala desa dan perangkat desa dari berbagai desa di seantero dan sekitar Jepara berkumpul di balai itu. Hadirin mengenakan batik warna cokelat, sebagian juga memakai peci. Mereka duduk menyaksikan pentas seni serta mendengarkan pidato yang bergelora, di dalam balai yang panas dan cukup bikin gerah. Pertemuan itu digelar Parade Nusantara, sebuah wadah nasional yang memperjuangkan aspirasi rakyat desa. Di balai itu, para wakil desa menuntut agar negara menganggarkan 10 persen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi desa.

Apa argumentasi dibalik tuntutan itu? Problem seperti apa yang mungkin tersirat dari tuntutan itu? Perangkat fiskal apa yang pas untuk tuntutan itu?

Sebagai sebuah aspirasi, tuntutan itu cukup masuk akal. Sekalipun desa merupakan tulang punggung republik, saat ini secara umum desa kita dapat dibilang mirip sebuah tulang punggung yang ringkih. Ringkih lantaran mayoritas desa adalah terbelakang dan miskin. Secara struktural, keterbelakangan dan kemiskinan itu dapat ditelusuri dari pembatasan terlembaga atas potensi dan kapasitas desa. Sebagai akibat dari pembatasan terlembaga tersebut, desa, tempat di mana sebaran penduduk kita sebagian besar berada, menjadi tergantung, tertinggal dan minim prakarsa. Politik fiskal merupakan salah satu saluran pelembagaan pembatasan itu.

Pelibatan desa yang lebih konsisten serta demokratisasi yang lebih dalam atas akses sumberdaya di desa adalah kunci. Jalan bagi upaya pemberdayaan desa menjadi terbuka dengan pelibatan dan demokratisasi itu. Pemberdayaan desa dapat dicapai, antara lain, melalui politik fiskal yang secara sengaja memobilisasi sumberdaya keuangan untuk dialokasikan bagi desa. Mobilisasi sumberdaya fiskal yang mengabdi pada tujuan-tujuan pengembangan desa.

Bukan semata soal 10 persen 

Proporsi 10 persen dalam tuntutan desa itu sendiri merupakan perihal empiris – bukan substansi. Besar proporsi itu bisa 10, 15, 20 atau bahkan bisa kurang dari 10 persen. Pertanyaan pokok bukanlah tentang besaran proporsi. Berapa persen persisnya proporsi anggaran untuk desa itu akan terjawab bila posisi politik fiskal mengambil garis tegas, seperti apa imajinasi kita tentang desa di masa datang. Teknik estimasi yang memadai atas kebutuhan fiskal serta ketersediaan dan akses data desa selanjutnya akan membantu imajinasi tersebut menjadi lebih kongkret. Jadi, saya pikir, hal lebih penting dalam wacana Dana untuk Desa barangkali adalah alasan dibalik tuntutan alokasi tersebut. Alasan itu pasti tidak muncul begitu saja dari ruang hampa. Ia lahir dari sejumlah keterbatasan instrumen fiskal yang kita miliki saat ini terkait pengembangan dan pemberdayaan desa.

Contoh pertama: instrumen fiskal saat ini tidak memfasilitasi pemberian gaji dan tunjangan tetap bagi kepala dan perangkat desa. Kendati mereka sehari-hari bekerja penuh-waktu melayani warga masyarakat laiknya para aparatur negara formal dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan kita. Tunjangan pensiun saat purna tugas pun masih absen.

Contoh kedua: instrumen fiskal untuk pembiayaan perangkat desa saat ini masih bergantung pada kondisi keuangan desa. Dengan demikian, sebuah desa miskin akan menggaji perangkat desa secara tidak memadai. Padahal, guna menjamin standar pelayanan publik yang bermartabat, dibutuhkan standar penggajian yang memadai secara nasional. Bukan standar gaji desa per desa.

Contoh ketiga: instrumen fiskal yang ada untuk desa cenderung berperan sebagai turunan – bahkan residu – dari sistem dana perimbangan kita. Dalam  mekanisme saat ini, pemangku tanggung jawab anggaran berada pada jurisdiksi fiskal setingkat kabupaten. Sementara desa terkesan sekedar menjalankan grant programs kabupaten, tanpa diberi diskresi penuh. Diskresi adalah kebebasan untuk mengambil keputusan terkait kewenangan anggaran (decision assignment). Padahal, kalau saja kita hendak konsisten menjalankan otonomi daerah, jantung desentralisasi semestinya berdetak pada jurisdiksi fiskal terendah, utamanya untuk peran-peran publik yang lebih efektif apabila diserahkan pada desa. Kita tahu, tidak ada yang lebih kenal keinginan dan harapan warga desa sebaik desa itu sendiri.

Ini tidak berarti bahwa seluruh fungsi publik harus diserahkan pada tingkat desa. Desa memiliki keterbatasan untuk menyelenggarakan fungsi publik. Khususnya fungsi publik yang faedahnya merembes keluar atau melebihi batas desa dan dinikmati warga di luar desa bersangkutan (para ekonom menyebutnya benefit spillovers). Kalau begini ceritanya, maka sebaiknya fungsi-fungsi itu diselenggarakan oleh struktur lebih tinggi dari desa, seperti kabupaten atau provinsi. Misalnya untuk program penciptaan lapangan pekerjaan yang masal.

Sebagian kalangan beranggapan bahwa usul 10 persen APBN untuk desa kurang realistis. Anggapan ini dapat dimaklumi mengingat keterbatasan anggaran kita. Menambah anggaran baru juga bukan usul yang menarik bagi sebuah rejim yang sedang melancarkan disiplin fiskal. Meskipun besaran kebutuhan anggaran dan implikasi anggaran harus diuji secara empiris, terdapat alasan bahwa anggapan ini bisa saja tidak sepenuhnya benar. Perlu digarisbawahi bahwa usul 10 persen untuk desa itu dijalankan serentak dengan re-organisasi skema-skema dana desa yang sudah ada. Saat ini skema-skema dana desa tersebar dalam berbagai departemen pemerintah dan di berbagai sektor pembangunan, melalui beragam intrumen fiskal dan mekanisme alokasi anggaran.

Re-organisasi berbagai skema ini menjadi skema dana desa yang tunggal dan lebih terpadu memungkinkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya fiskal. Efisiensi dan efektifitas itu mungkin tercapai antara lain dengan turunnya biaya transaksi (transaction costs) pengelolaan anggaran saat ini. Anggaran hanya bertukar tempat, ke posisi baru yang lebih pantas. Bila hal ini terbukti maka usul 10 persen anggaran tidak serta merta berarti penambahan anggaran baru secara dramatis.

Instrumen apa?

Sejumlah keterbatasan instrumen fiskal yang ada saat ini untuk desa sudah disinggung. Sebagai jalan keluar dari keterbatasan-keterbatasan itu, dibutuhkan instrumen fiskal baru yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Instrumen itu idealnya mengandung karakter sebuah sectoral block grant. Instrumen ini berkarakter “sektoral” karena akan digunakan murni untuk pemenuhan dan pelaksanaan fungsi-fungsi publik di dan terkait desa, bukan untuk sektor di luar itu. Pada saat bersamaan, instrumen ini punya karakter “block grant” karena akan menjadi sumber keuangan desa di mana desa memiliki otonomi penuh dalam menentukan penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Pelaksanaan grant ini dapat berjalan beriringan dengan instrumen pembiyaan yang telah ada di daerah – seperti dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dari Dana Bagi Hasil, baik dari pajak atau sumberdaya alam.

Alokasi dana desa: dua mekanisme, dua kriteria

Bagaimana dana block grant itu akan disalurkan kepada desa? Paling kurang dibutuhkan dua mekanisme. Mekanisme pertama diperlukan di tahap alokasi awal. Pada tahap ini, berapa besar proporsi yang akan dialokasikan untuk desa perlu ditentukan sedari awal. Dalam prakteknya, mekanisme ini sangat mirip dengan ditetapkannya proporsi sebesar 26 persen dari pendapatan domestik neto (PDN) kita untuk dana alokasi umum (DAU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perimbangan keuangan daerah.

Mekanisme kedua diperlukan pada tahap alokasi anggaran dari kabupaten ke desa. Pada tahap ini, alokasi dana sectoral block grant yang diserahkan melalui kabupaten itu akan disalurkan pada desa dengan merujuk pada kombinasi dua kriteria berikut.

Pertama, kriteria pembagian rata (equal share) bagi seluruh desa di mana setiap desa memperoleh jumlah yang sama guna menjamin tersedianya standar tingkat pelayanan publik yang setara di seluruh negeri. Kedua, kriteria proporsional dengan mana setiap desa akan menerima dana berdasarkan karakter desa bersangkutan. Kriteria proporsional itu misalnya berkaitan dengan luas desa, kepadatan penduduk, kapasitas fiskal desa, jumlah penduduk miskin, kerentanan terhadap bencana atau rawan pangan, dan lain sebagainya. Kriteria ini bertujuan menjamin keadilan bagi desa yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Desa berpenduduk sedikit, misalnya, tak patut menerima dana desa lebih besar ketimbang desa berpenduduk banyak.

Mem-PNS-kan perangkat desa?

Ada anggapan, tuntutan dana desa terkait dengan keinginan  kepala desa dan perangkat desa agar mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain keliru, anggapan ini sekaligus juga problematis. Pertama, terkait persoalan prasyarat dasar, sebagian besar kepala desa dan perangkat desa kita berusia di atas usia masuk PNS dan berpendidikan di bawah SMA. Kedua, dalam struktur pemerintahan kita, desa punya sejarah otonomi yang mencerminkan keunikan desa. Menjadikan perangkat desa sebagai PNS berarti memformalkan desa, mirip struktur sebuah kelurahan. Perangkat desa bisa datang dari luar desa bersangkutan. Dengan mobilitas seperti ini, keterikatan dengan desa bersangkutan cenderung menjadi lebih longgar, hal mana merugikan desa.

Implikasi fiskal seperti apa yang mungkin muncul?

Dalam skenario baru yang diajukan, kabupaten masih tetap akan berperan sebagai pemangku anggaran sebagaimana diatur dalam sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah kita saat ini. Akan tetapi otonomi pengelolaan dana telah diturunkan kepada tingkat desa. Selanjutnya, dana desa yang diajukan di atas kemudian akan membiayai (a) belanja perangkat desa dan (b) belanja pembangunan di desa.

Berkenaan dengan belanja perangkat desa, gaji dan tunjangan tetap harus menjadi bagian instrumen fiskal yang baru. Hal ini penting dalam merancang alokasi dana untuk desa. Dari hitungan saya, menggunakan data APBD tahun 2010 seluruh kabupaten di Indonesia, secara rata-rata sebesar 60,9 persen dari pendapatan asli kabupaten plus dana perimbangan yang diterima kabupaten dipakai untuk belanja pegawai. Bila dipecah lagi, dari besaran itu 55 persen digunakan untuk belanja pegawai tidak langsung. Contohnya, untuk membayar gaji dan tunjangan PNS. Sisanya, 5,9 persen, digunakan untuk belanja pegawai langsung, misalnya untuk membayar honorarium atau upah kerja.

Ada persoalan di sini. Selama ini, gaji dan tunjangan PNS disalurkan melalui mekanisme yang disebut “alokasi dasar”. Alokasi dasar ini ditentukan secara bersamaan dengan perhitungan celah fiskal, yakni celah antara kebutuhan dan kapasitas keuangan sebuah daerah, dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi kabupaten. Sementara itu, seperti sudah dikemukakan sebelumnya, kepala desa dan perangkat desa bukan, dan tidak perlu menjadi, PNS. Apa yang mereka butuhkan adalah gaji dan tunjangan yang tetap; katakanlah, dengan basis setingkat golongan PNS IIA. Menurut hemat saya, kendati memerlukan sejumlah penyesuaian di tingkat praktis, secara konseptual gaji dan tunjangan yang bersifat tetap ini dapat dijadikan landasan untuk menggabungkan alokasi pengeluaran rutin kepala desa dan perangkat desa dalam struktur “alokasi dasar” di penentuan DAU. Pengeluaran rutin ini harus dianggap dan terhitung sebagai bagian dari proporsi keseluruhan yang diajukan untuk dana desa.

“Elite capture”

Dalam usulan reformasi dana desa, pengawasan penggunaan dana tetap akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten yang, sebagai pemangku anggaran, bakal dituntut tanggung jawabnya terkait penggunaan akhir dana untuk desa.

Terkait kapasitas perangkat desa yang terbatas dalam mengelola anggaran dan sumber keuangan yang besar, seperti kerapkali dikhawatirkan banyak pihak selama ini, pemerintah kabupaten dapat memberdayakan pegawai negeri sipil (PNS) pendamping desa untuk membimbing perangkat desa dalam pengelolaan anggaran.

Penggunaan dana desa rentan bocor dan tak efisien. Desa kita punya persoalan cukup akut untuk itu. Seperti di tempat lain, korupsi dan inefisiensi sangat mungkin berlangsung juga di desa. Romantisme atas desa kadang kala mengelabui mata kita dari persoalan elite capture, di mana elit-elit desa yang tampak lugu itu begitu cerdik mengalihkan sumberdaya publik untuk kepentingan diri. Penyusunan anggaran secara partisipatoris dan demokratik, macam mekanisme Musrenbang desa, berguna untuk memastikan efektifitas dan transparansi sepanjang perencanaan, penggangaran, dan penggunaan anggaran.

Akhirnya

Hal-hal tersebut di atas adalah sumbangan pemikiran dan usulan perubahan kebijakan fiskal yang berpotensi memberdayakan desa. Di aras hukum, sebagian isi usulan politik fiskal yang lebih berpihak pada kepentingan desa ini akan tidak lagi sejalan dengan Pasal 68 (tentang sumber keuangan) dari Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Peraturan ini butuh revisi.

Menutup catatan ini, saya jadi ingat Raden Ajeng Kartini. Dulu, puteri bupati Jepara itu menulis banyak sekali surat, artikel dan catatan tentang keterbelakangan bangsanya. Di penghujung Oktober 2010, kalau saja masih hidup, boleh jadi Kartini bakal menulis perihal pertemuan di balai yang panas dan bikin gerah itu. ***


 Catatan:

1. Untuk penjelasan teoretis tentang sistem perimbangan keuangan dan penjelasan teknis bagaimana sistem ini dijalankan di Indonesia, lihat S. Mumbunan (2010), Ecological fiscal transfers in Indonesia, disertasi doktoral tak diterbitkan, Universitas Leipzig, Jerman.

2. Dilema antara partisipasi publik dan peran pengawasan pemerintah dalam kaitannya dengan korupsi dan elite capture, diulas dengan begitu memikat oleh Benjamin Olken (2007), “Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia”, Journal of Political Economy 115 (2), hal. 200-249. Kajian Olken menggunakan eksperimen di 400 desa di Indonesia untuk kasus pembangunan jalan.

Jumat, 22 Oktober 2010

NYONYA SILPA TERLAMBAT DATANG BULAN

Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang terjadi di Kabupaten Sitaro tidak boleh lepas dari pengamatan putra-putri di negeri 47 pulau itu. Persoalan SILPA yang terjadi dua kali dalam jumlah puluhan miliar sepanjang tahun 2008/2009 kemarin harus segera dievaluasi penyebabnya. Beberapa media massa di Manado melangsir berita mengenai gagalnya SKPD-SKPD menyerap anggaran. Beberapa SKPD diberitakan hanya mampu memanfaatkan APBD kurang dari 60% dari anggaran yang dialokasikan. SILPA yang dua tahun simultan membengkak tersebut, telah diketahui oleh pihak legislatif, tetapi anehnya tidak segera ditindaklanjuti dalam hearing dengan SKPD-SKPD terkait. Hal ini menunjukkan betapa proses pengawasan tidak berjalan sesuai harapan konstitusi dan masyarakat.

Sebenarnya apakah yang menyebabkan terjadinya SILPA itu? Mari kita telusuri prosesnya yang dimulai dari keterlambatan penerimaan APBD dari pemerintah pusat. Hal tersebut membuat jajaran pemerintah daerah sulit menyesuaikan mata anggaran selang bulan-bulan sebelum penerimaan anggaran tersebut tiba di daerah karena kegiatan pembangunan harus tetap berjalan. Di daerah-daerah baru semcam Sitaro akan timbul upaya menggeserkan satu mata anggaran ke mata anggaran yang lain. Misalnya biaya yang dialokasikan untuk membayar gaji guru tidak dicairkan sesuai jadwalnya karena ada kebutuhan lain yang harus dan mendesak dibayarkan. Kebijakan pejabat daerah atas kondisi seperti itu akan menimbulkan gesekan sosial yang berpengaruh terhadap stabilitas pembangunan.

Lain lagi halnya, jika SILPA disebabkan oleh penyerapan yang minimal dari SKPD-SKPD. Benar terjadi efesiensi anggaran bilamana terdapat program-program yang satuan pembiayaanya mengalami penurunan dari estimasi sebelumnya sehingga sisanya harus dikembalikan pada kas daerah dan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan untuk APBD tahun berikutnya. Misalnya ada SPPD yang dibatalkan karena programnya batal dilaksanakan, maka seluruh biaya SPPD itu harus dikembalikan dan menjadi SILPA. Sejauh itu terjadi, maka pemerintahan daerah berada dalam sistem kendali keuangan yang sehat. Tetapi bilamana yang terjadi adalah SPPD fiktif dimana kegiatannya batal tetapi biaya SPPD dikucurkan pada orang/pejabat semacam kasus di Talaud, maka itu disebut sebagai tindakan korupsi. Kondisi seperti inilah yang harus diwaspadai oleh seorang bupati dan wakilnya agar dirinya terhindar dari jeratan korupsi. 

Sitaro, sebagai sebuah daerah pemekaran bila dinilai belum memiliki kesiapan infrastruktur dan aparatur daerah yang cakap menyelenggarakan pemerintahan sangat mungkin mendapat sanksi sebagaimana yang diwarning oleh Mendagri saat diwawancarai pada sebuah TV Swasta yang mengatakan "semua daerah pemekaran baru, bila dalam 3 tahun dievaluasi, terdapat kegagalan mengelola APBD yang berpengaruh terhadap kondisi APBN, maka daerah tersebut akan segera digabungkan kembali dengan daerah induknya atau disesuaikan dengan daerah lain yang lebih mendukung pertumbuhan ekonominya".

Sebagai informasi bagi warga Sitaro, bahwa SILPA APBN Republik ini mencapai Rp 38 Triliun pada tahun 2009, pemerintah akhirnya mengalami defisit yang hingga saat ini mencapai Rp 100 triliun. Artinya pemerintah harus mencari hutang baru lagi guna menutup defisit yang terjadi. Saya dan Anda para pembaca budiman, pasti tidak mau Sitaro menjadi daerah dengan SILPA tahun 2008 berjumlah Rp 17 Miliiar, SILPA 2009: Rp 58 Milliar, satu tahun lagi, jika ada NYONYA SILPA lagi, entah seperti apa nasib SITARO.

Kamis, 30 September 2010

KARANGETANG ANTARA BENCANA DAN RENCANA

Ikhwal Nama Karangetang
Gunung Api Karangetang dalam beberapa catatan diberi nama sebagai "Api Siau" demikian juga catatan lain yang berkaitan dengan sejarah misionari Belanda zaman dulu yang konon membaptis Gunung Api itu dengan nama "Johanes" sekalian dengan Gunung yang lebih kecil berdampingan dengan Karangetang yaitu Gunung Tamata yang dibaptis dengan nama "Johana". Sebelum kedatangan misionari ke pulau Siau untuk menyebarkan agama Kristen Protestan, terdapat kepercayaan tua yang meyakini bahwa di kubah gunung yang aktif itu hiduplah seorang pria sakti yang bernama Ampuang Tatetu. Ampuang Tatetu adalah sosok yang berjubah serba putih, berjenggot putih hingga ke tanah dan memiliki seekor ayam putih (uhise). Pria sakti itu akan keluar dari kubah bilamana bala rakyat melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma susila. Beliau kemudian murka dan memuntahkan api untuk meminta korban hingga rakyat menyadari adanya pelanggaran kesusilaan yang mereka lakukan itu.

Bagi warga pulau Siau, Karangetang berarti "yang tertinggi". Saat itu, setiap hal yang bermakna tertinggi dikelompokkan dalam bahasa laut (sasahara) sebagai "aditinggi" yaitu sebuah simbol keagungan yang senantiasa diaktualisasikan dalam warna putih, sedangkan pasangannya adalah "mawendo" yang melambangkan keberanian dan diwujudkan dalam warna merah. Itulah sebabnya kedua warna Merah dan Putih menjadi warna sangat sakral dalam kehidupan kedatuan Siau kala itu yang dipenuhi dengan panji-panji kedatuan diposisikan sebagai simbol eksistensi kedatuan. Mawendo (merah) dan aditinggi (putih) keduanya disakralkan sebagai "seka-saka".


Letusan Beruntun, Letusan Beruntung
Letusan gunung api Karangetang benar-benar heboh di Indonesia. Gunung yang puncak bagian selatan berketinggian 1.827 meter dpl dan puncak bagian utara 1.874 meter dpl itu meletus terakhir pada rabu 23 sampai kamis 24 September 2010. Ketinggian gunung bisa berubah-ubah sesuai dengan aktivitasnya. Pada tahun 2005 tinggi Karangetang dilaporkan menjadi 1.984 m.dpl. Letusan terbesar terjadi pada tahun 1974, semua penduduk di Siau diminta mengungsi. Kemudian terjadi lagi letusan yang tak kalah dahsyatnya pada tahun 1984, 1985, 1992, 1996, 1998.

Karangetang memiliki empat kawah, yaitu: Kawa 1 terletak di puncak selatan, kawah 2 terletak di puncak utara, kawah 3 terletak di puncak utara dan kawah 4 terletak di lekukan antara kedua puncak. Kawah 1 dan 4 telah dipenuhi doma lava. Selain itu masih terdapat dua kawah di bagian selatan dan bagian lereng arah barat laut.

Sekurang-kurangnya ada empat jenis aktivitas Gunung Karangetang, antara lain:

  1. Aktivitas mengeluarkan lahar panas yang terjadi beruntun dari tahun ke tahun, baik melalui letusan besar maupun letusan kecil. Pada tiap letusan senantiasa menghasilkan material batu keras dan pasir dalam jumlah yang sangat besar sehingga mempengaruhi ketinggian gunung. Di sisi lain material yang dikeluarkan Karangetang mendatangkan keuntungan bagi warga Siau untuk membangun rumah.
  2. Aktivitas mengeluarkan awan panas yang sempat terjadi tahun 1992 dan menelan 8 orang korban warga kampung Dame Kecamatan Siau Timur.
  3. Aktivitas mengeluarkan abu panas. Abu tersebut kemudian menjadi pupuk alam yang menyuburkan tanah petani.
  4. Aktivitas mengeluarkan lahar dingin seperti yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2010 yang lalu menghantam kampung Kinali Kecamatan Siau Barat Selatan dan menelan 4 orang korban meninggal dunia.
Letusan terakhir yang terjadi dan lahar menyasar kawasan perkampungan Hekang, Basaha dan Keting dipahami masyarakat lokal sebagai berkat bukan kutukan. Apa pasalnya? Dalam beberapa tahun terakhir kegiatan pembangunan berjalan sangat cepat dan membutuhkan bahan material yang tidak sedikit. Beberapa media massa melaporkan Sitaro kekurangan material berupa batu dasar dan pasir, sehingga letusan Karangetang itupun dipandang sebagai berkat bagi warga Sitaro yang kini sedang aktif membangun.


Belajar Dari Sifat Stratovulcano
Beberapa referensi mencatat letusan besar pertama gunung api Karangetang mempunyai tipe stratovulcano yang pertama kali meletus pada tahun 1675. Letusan gunung jenis stratovolcano terjadi mirip sebotol air berkarbonasi dibuka. Setelah volume kritis dari magma dan gas terakumulasi, hambatan disediakan oleh kerucut vulkanik diatasi, letusan akan terjadi secara tiba-tiba. Itulah yang terjadi pada Gunung Karangetang.

Dalam sebuah artikel yang ditulis Siwi Tri Puji, disebutkan pada tahun 1991, Gunung Unzen di Pulau Kyushu sekitar 40 km (25 mil) timur Nagasaki, Jepang, terbangun dari tidur 200 tahunnya untuk menghasilkan kubah lava baru di puncaknya. Kubah yang runtuh menghasilkan abu arus destruktif yang menyapu bawah lereng dengan kecepatan tinggi 200 km/jam. Unzen adalah salah satu dari lebih dari 75 gunung berapi aktif di Jepang; letusan tahun 1792 menewaskan lebih dari 15 orang dan merupakan bencana gunung api terburuk dalam sejarah negara itu.Fenomena yang sama terjadi pada April 1815 saat Gunung Tambora di Pulau Sumbawa mencatatkan letusan paling kuat dalam sejarah. Awan vulkanik Tambora menurunkan suhu global sebanyak 3°C. Setahun setelah letusan itu, sebagian besar dari belahan utara bumi mengalami suhu dingin tajam selama bulan-bulan musim panas. Bahkan di beberapa bagian Eropa dan di Amerika Utara, pada tahun 1816 mengalami apa yang dikenal sebagai "tahun tanpa musim panas". Debu vulkanik juga berbahaya bagi kesehatan jika terhirup, dan juga merupakan ancaman bagi properti dengan akumulasi yang cukup tinggi. Ketebalan debu 30 cm saja sudah cukup untuk membuat sebuah bangunan sederhana runtuh.

Belajar dari kasus tersebut di atas, mestinya setiap gunung api di SaTas sudah harus ditangani pemerintah secara serius agar ada upaya pencegahan (preventif) secara dini. Tetapi hingga sekarang, kebijakan pemerintah dalam soal satu ini masih jauh dari harapan masyarakat.


Bagaimana Pemerintah Menyikapi Bencana dan Menyusun Rencana?
Nampaknya peran pemerintah Sitaro hanya sebatas memberikan pengumuman untuk bersiaga, belum sampai pada upaya menyiapkan perlengkapan untuk keperluan evakuasi apalagi upaya untuk menyediakan perlengkapan teknologi yang mampu mendeteksi aktivitas rutin yang lebih memadai serta institusi dan kebijakan yang memadai terkait manajemen pengelolaan bencana alam.

Sitaro perlu "Kepala Kampung Siaga Bencana" yang difasilitasi dengan sejumlah pengetahuan, kecakapan dan perlengkapan dalam menyikapi kerawanan bencana alam. Hal ini harus dapat disiapkan sesegera mungkin mengingat aktivitas yang sudah sangat simultan akhir-akhir ini. Persoalan biaya sesungguhnya telah dijawab oleh pemerintah pusat melalui DAK dalam jumlah puluhan milliar, hanya saja masih belum jelas pemanfaatannya.

Demikian pula pelibatan para tokoh-tokoh informal seperti tua-tua adat dan tokoh-tokoh agama serta Majelis Tua-Tua Kampung perlu mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai penyusunan kebijakan lokal yang ramah lingkungan dan berorientasi pada upaya preventif agar terhindar dari dampak bencana alam.

Pendekatan formal semacam membentuk Satkorlak Penanggulangan Bencana yang diinstitusikan lewat Perda, meskipun saat ini masih belum ditetapkan sebagai Perda, sesungguhnya kurang efektif dibandingkan dengan pendekatan informal yang ditawarkan melalui artikel ini. Justru dengan adanya Satkorlak tersebut akan dinilai sebagai institusi yang hanya akan menghabiskan uang negara dengan percuma.

Senin, 06 September 2010

INFRASTUKTUR PELABUHAN MANADO DINILAI PARAH

Kasus terakhir akibat dari parahnya pengelolaan pelabuhan Manado adalah meninggalnya dua orang anggota DPR RI persis di depan mulut pelabuhan. Zeth Walo selaku salah satu pengurus Assosiasi kepelabuhanan mengatakan penyebab peristiwa naas itu diduga kuat karena di tempat kejadian merupakan tempat pecahnya ombak. Kebetulan saja saat perahu yang digunakan para korban ketika masuk ke pelabuhan mendapat terpaan angin barat seketika. Lantaran di kompleks pelabuhan terjadi pendangkalan selama 10 tahun terakhir ini belum pernah dikeruk, sehingga pecahan ombak menjadi besar dan kurang diantisipasi oleh semua pihak yang berkompeten. Padahal persoalan ini sudah menjadi sorotan dalam setiap agenda tentang pengelolaan pelabuhan Manado, demikian pengakuan Walo saat saya dan kawan KORAKORA mampir minum kopi di cafenya di bilangan pelabuhan.

Pada kesempatan itu, hadir pula Capt. Victor Tambelangi, M.Mar., yang mempertanyakan berbagai kelemahan layanan infrastruktur yang tidak lagi memadai dan mengancam keselamatan penumpang yang menyalahi prosedur regulasi pelayaran yang baik dan benar. Tambelangi menegaskan mulai dari layanan tangga naik penumpang yang tidak diperkenankan menggunakan papan yang hanya digantung pada tali di depan pintu kapal. Prosedur yang benar bilamana kondisi datar dari dermaga ke pintu masuk, maka jembatan yang menghubungkan dermaga dengan pintu kapal harus mempunyai jaring atau minimal tempat untuk menjadi pegangan. Sedangkan tangga yang posisinya tinggi, harus dibuat anak tangga tetapi tetap menggunakan jaring. Dengan demikian bila terjadi kecelakaan, maka tidak menimbulkan korban dan kerugian yang fatal. Jangan heran bilamana di pelabuhan Manado sudah sering terjadi manusia jatuh dari atas tangga bahkan mayat pernah jatuh juga. ungkap Walo.

Percakapan kedua tokoh yang kompeten dalam bidang kepelabuhanan itu menarik perhatian beberapa orang yang sedang sharing pendapat di cafe kecil itu. Capten yang malang melintang di lautan dan pelabuhan internasional itu mengatakan bahwa dirinya berkompetensi untuk mengaudit semua aktivitas di pelabuhan Manado. Semoga dari kunjungannya di kampung halamannya Hiung, beliau segera dapat membenahi pelabuhan Manado melalui peran strategis yang melekat pada dirinya dan mendorong kalangan profesional (shipping lines, port company, logistic company), serta serta pihak pemerintah (perhubungan laut, ADPEL, kepabeanan), untuk dapat memberikan gambaran langsung tentang penerapan Modern Port Management di dalam sebuah kondisi nyata di Manado dan pelabuhan-pelabuhan kecil lainnya di SaTaS.

Keanehan Perilaku Politik Masyarakat Manado dan Boven Digoel Papua di Pemilukada

Ada dua momentum Pemilukada yang penting digarisbawahi pada tahun 2010 ini, yaitu Pemilukada yang berlangsung di Kota Manado dan Pemilukada di Kabupaten Boven Digoel Papua. Pemilukada Manado akan diulang lantaran adanya pengerahan PNS dan jajaran kepala lingkungan untuk mendukung pasangan calon walikota Lumentut - Mangindaan. Sedangkan pemilukada di Boven Digoel dimenangkan oleh Yusak Yawulo yang sedang ditahan oleh KPK. Kedua fenomena tersebut jelas berada pada dua ranah berbeda, yaitu ranah politik dan ranah hukum. Saya tidak membahas dari kedua perspektif di atas. Dalam tulisan ini saya mencoba memahami aspek sosiologis yang berkaitan dengan perilaku politik masyarakat di kedua tempat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat Boven Digoel Papua memiliki sumber daya manusia yang tertinggal dibandingkan dengan masyarakat kota Manado. Dengan demikian perilaku politik masyarakat Manado dapat dikategorikan lebih rasional daripada masyarakat Boven Digoel Papua. Tetapi kenyataan politik berbicara lain, masyarakat Manado masih dipengaruhi oleh para PNS dan kepala-kepala lingkungan melalui berbagai intervensi.

Sikap rasional mengandung arti konsisten terhadap pilihan politik. Oleh sebab itu, pilihan masyarakat benar-benar diletakkan pada pengetahuan pemilih tentang citra figur calon, persepsi pemilih tentang citra figur calon dan preferensi pemilih tentang citra figur calon. Akumulasi ketiga aspek sosio-politik ini akan membentuk sikap politik individu yang rasional. Tentu saja, rasionalitas pemilih tergantung dari tingkat pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin konsisten pemilih pada pilihan rasional. Dalil ini sepertinya tidak berlaku bagi masyarakat Manado. Sebaliknya berlaku pada masyarakat Boven Digoel Papua yang konon memiliki tingkat pendidikan lebih rendah dari masyarakat Manado. Meskipun Yusak telah ditahan oleh KPK selaku lembaga resmi terkait kasus korupsi yang notabene mampu membuat rekor baik menjadi sangat buruk itu, toch pada akhirnya menjadi pemenang Pemilukada.

LEGISLATOR KRITIS HARUS TERIMA KRITIK

Hari ini saya membaca sebuah berita di Koran Komentar tentang tanggapan seorang legislator Sitaro, Elians Bawole yang diberitakan melakukan counter terhadap kritikan yang dilayangkan oleh Sumitro Jakobus mengatasnamakan tokoh dari Tagulandang. Saya mengenal baik Sumitro dan keluarganya sebagai orang Tagulandang yang dapat dikategorikan selama ini mengikuti dinamika pemerintahan di Sitaro sejak menjadi praktisi salah satu parpol terbesar di Sangihe hingga kabupaten Sitaro menjadi kabupaten definitif. Demikian juga dengan Elians Bawole yang sudah sejak awal saya sering membaca komentar-komentar kritisnya sejak dirinya masih berstatus mahasiswa dan menjadi aktivis di beberapa lembaga di kota Manado. Kedua putra asli Tagulandang ini memiliki daya kritis yang cukup tajam.Kini Elians menjadi salah satu wakil rakyat yang duduk di parlemen Sitaro dan memangku jabatan selaku wakil ketua yang oleh Sumitro sedang gencar-gencar dikritisi kinerja lembaga daerah yang mencatut status representatif rakyat itu.

Dalam berita tersebut Elians menyarankan agar Sumitro dapat menyampaikan kritikannya secara proporsional dan objektif. Pengakuan Elians bahwa Parlemen Sitaro sudah menunjukkan kinerjanya yang dapat dibuktikan dengan ditetapkannya berbagai Ranperda (sayang sekali Komentar tidak menelusuri Ranperda apa saja yang telah ditetapkan oleh DPRD). Kedua kata di atas, (proporsional dan objektif) memiliki makna yang bisa bias jika salah digunakan dan ditujukan pada subjek maupun objek yang kurang kompeten atau tidak kapabel.Tetapi tudingan Elians tentang Sumitro bukanlah tokoh masyarakat Tagulandang, menurut saya justru pernyataan yang tidak objektif. Saya tidak ingin masuk campur dalam urusan emosional mereka. Tetapi lantaran media adalah milik publik, maka tanggapan balik sebagai respon Elians terhadap kritik Sumitro menjadi patut diperbincangkan dalam konteks publik.

Melalui tulisan ini saya menyampaikan kesedihan melihat kedua putra Tagulandang dan juga tokoh pemuda yang pantas diteladani itu sedang beradu argumen yang kurang berbobot, sekaligus sedih menikmati tulisan wartawan yang tendesius dan tidak mencerminkan subtansi sebuah berita. Bagi saya Elians baru saja kehilangan wibawanya selaku wakil rakyat dari ranah publik. Media publik adalah sarana bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasinya baik itu bersifat pribadi maupun massal. Dengan demikian tidak kutemukan satupun kesalahan dalam pendapat Sumitro yang telah disampaikannya melalui berbagai media. Barangkali yang dimaksud Elians dengan tidak proporsional adalah menyangkut mekanisme formal yang harus ditempuh oleh Sumitro dalam mengapresiasi kinerja parlemen, sehingga dirinya menilai Sumitro telah salah menyampaikan kritikan. Bukankah dahulu juga, Elians sering melakukan hal yang serupa dengan Sumitro bilamana menyampaikan gagasan kritisnya terhadap akselerasi pembangunan dan peran ataupun kinerja lembaga daerah dalam menjalankan fungsinya agar tetap fungsional?

Di sisi lain, wartawan yang menulis beritanya masih belum profesional karena hanya mempertontonkan kebobrokan emosi pejabat daerah secara terang-terangan. Pelajaran yang penting disimak dari adu argumen ini adalah bagaimana masyarakat pembaca dapat memilah persoalan pribadi, persoalan teknis dari banyak hal yang menjadi substansi pentingnya sebuah berita diseleksi. Tidak ada muatan yang positif dapat dipetik dari substansi berita itu, justru sebaliknya akan mendorong perselisihan antara Sumitro dan Elians menjadi lebih tajam.

Semoga kedua saudaraku yang sama-sama kritis itu tidak terjebak dalam permainan wartawan yang bisa berdampak konflik terbuka itu.

Makalehi Berdaya, Mawelogang Berjaya

Sebuah fakta yang tidak dapat disangkali bahwa sejak dulu kala orang-orang dari Makalehi bagi beberapa orang Siau yang berpandangan feodal seringkali dipandang miris. Pandangan itu berawal dari aktivitas sekelompok pedagang di pasar Ondong. Bagi pedagang-pedagang Siau dan juga pembeli di pulau pala itu, melekat label bahwa orang Makalehi identik dengan ikan asin (kina garang) dan kangkung. Mengapa demikian? Karena orang-orang Makalehi rajin mengelola ikan asin dan memproduksi pisang dan kangkung dari danau kecil di perut pulau terluar di Kabupaten Sitaro itu.

Pandangan tentang kina garang dan kangkong tersebut diatas secara sosial menempatkan status orang-orang Makalehi lebih rendah daripada status sosial orang-orang di Pulau Siau yang memproduksi pala sebagai komoditi sangat membanggakan. Di pulau Makalehi memang sulit ditumbuhi pohon pala karena struktur tanah yang tidak sesuai dengan kebutuhan tanaman yang satu itu. Tetapi sebagai mahkluk sosial yang harus survive, warga kampung Makalehi dituntut menyesuaikan dengan kondisi lingkungan alam sekitarnya.

Tanpa malu akibat pendiskreditan sosial, penduduk pulau Makalehi tidak lantas merasa teralienasi dari kesatuan sosial saudara-saudara mereka yang mendiami pulau Siau. Mereka tidak lagi mengusik kepemilikan bersama atas kebun dan tanaman pala yang dikuasai oleh saudara-saudaranya di pulau Siau. Mereka tetap berjuang mempertahankan kehidupannya melalui usaha-usaha yang halal dan mengembangkan pola berdagang yang khas perbatasan ke ibukota provinsi (Manado). Sementara di kampungnya sendiri, penduduk menjadi terlatih menahan diri hidup hemat dengan memaksimalkan produksi rumah tangga secara konvensional. Implikasinya adalah terbentuk manajemen keuangan yang efektif dan efesien dalam ruang lingkup keluarga inti. Setiap keluarga menjadi waspada dan tak pernah terlena oleh gilang gemilang harta.

Beberapa di antara mereka hidup merantau di kota Manado dan membentuk komunitas sosial yang melembaga dalam kurun waktu yang cukup lama. Sebut saja ada Rukun Makalehi yang berbasis di Manado Utara dan meluas jangkauannya ke Kota Bitung. Lembaga ini hanya merupakan sekumpulan orang-orang yang diikat oleh solidaritas sosial untuk membangun kampungnya. Ikatan solidaritas ini menjadi sangat kuat dan dengan mudah membuka akses keluar daerah bahkan keluar negeri (negara lain: seperti Belanda).

Saya belajar banyak dari cara kerja mereka. Saudara mereka yang di Belanda mengirimkan sejumlah bantuan sosial untuk membangun gedung gereja dan sedikit biaya untuk membuat jalan setapak. Si pemohon bantuan hanyalah seorang kuli di sebuah toko kecil di bilangan Tikala Manado, tetapi ia dituntut harus membuat laporan keuangan secara terperinci dan tentunya sangat bertanggungjawab, meskipun mereka adalah sanak saudara. Dengan demikian terbangun kepercayaan yang sangat kuat dalam interaksi kekeluargaan itu. Hal ini membuat hubungan itu berlangsung lama dan tetap sehat sehingga akhirnya berpola menjadi sebuah perilaku sosial yang positif bagi pengembangan masyarakat. Bagi saya, masyarakat Makalehi menjadi berdaya bukan lantaran sentuhan program-program pemberdayaan masyarakat yang digalakan oleh pemerintah selaku agen pembangunan, melainkan karena sikap bertanggungjawab dari masyarakat untuk merespon kondisi alamnya sehingga mampu survive bahkan dapat mengembangkan diri menjadi lebih baik dari hari ke hari. Alhasil, kini Makalehi mencatat prestasi terbaiknya sejajar dengan masyarakat petani pala Siau yang pernah membuat sejarah sebagai petani dengan hasil pala terbaiknya.