Oleh: Iverdixon Tinungki
Sebelum
disahkan dan diundangkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 1974 serta Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1975, Aturan-Aturan Perkawinan dalam hukum
nasional di Indonesia mengacu kepada Ordonansi Perkawinan Warga Kristen
Indonesia atau Huwelyk Ordonantie voor Christan Indonesians (HOCI) yang mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1933.
Namun demikian, HOCI tidak berlaku bagi warga Sangihe Talaud, karena
masyarakat yang mendiami kawasan 124 pulau ini sudah mempunyai aturan
perkawinan terlebih dahulu, yakni: “Atoeran Adat Oentoek Orang-Orang Masehi Boemi Poetera Dipoelau-Poelau SANGI” tahun 1917 maupun penyempurnaanya tahun 1932 yaitu “ADAT – REGELING voor Inlandsche Christenen de, Sangihe en Talaud- Eilanden. Dengan begitu, HOCI hanya berlaku bagi warga Kristen di Jawa dan Madura, Minahasa, Ambon, Saparua dan Banda. (Huwelyks Ordonantie Christen Indonesiers Jawa, Minahasa en Ambonia).
Sebelum
adanya aturan HOCI, di seluruh wilayah Indonesia diberlakukan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek
(B.W) yang berlaku bagi golongan masyarakat keturunan Eropa dan yang
disamakan dengannya dan diperlakukan di Indonesia berdasarkan
konkordansi sejak tanggal 30 April 1847 berikut Reglement op het houden der registers van den Burgelijke Stand vor Eropeanen (1849) en Chinezen (1919).
Dari
uraian secara kronologis di atas, dapat disimpulkan bahwa suku Sangihe
dan Talaud sudah terlebih dahulu memiliki aturan-aturan adat tentang
perkawinan sebelum adanya aturan tertulis semacam di Indonesia.
Dengan
diundangkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, maka aturan Adat Perkawinan 1932
di masyarakat Sangihe Talaud yang berlaku terus sampai tanggal 1 April
1975 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Persoalannya,
keberadaan dan isi Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 yang telah menghapus
pemberlakuan hukum Adat Sangihe Talaud itu tidak memuat delik khusus
yang justru sangat prinsip dalam Aturan Adat masyarakat Sangihe Talaud
tahun 1917 dan Aturan adat 1932 yang menggantinya yakni isi Bab IV
pasal 25 poin a,b,c,d dan Bab XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 yang menyangkut
perkara-perkara Incest atau perkara Sumbang (NEDOSA). Padahal, pasal
yang mengatur perkara sumbang ini justru sudah dikuatkan oleh suatu
deklarasi keputusan Dewan Adat Sangihe Talaud tanggal 6 September 1951,
yang berisi klasifikasi perkara Sumbang beserta tata cara penerapan
hukuman.
Penegasan yang sifatnya deklaratif oleh dewan adat tersebut
pada hakikatnya sangat penting dan sudah merumuskan suatu delik yang
disebut Delik Nedosa, yang penerapannya kemudian telah diberlakukan
dalam mendakwa dan memutuskan berbagai kasus Sumbang (Nedosa) oleh
Lembaga Peradilan di Sangihe Talaud di kurun sebelum Indonesia merdeka,
sampai tahun 1975, dan di atas tahun 1975.
Perkara sumbang ini dikatakan sangat prinsip sebagai delik pidana dalam aturan
adat masyarakat Sangihe Talaud karena menyangkut keyakinan masyarakat
akan adanya sosial efek berupa bencana alam yang menimbulkan malapetaka
bagi masyarakat dan menyangkut kehormatan garis keluarga yang
menanggung rasa malu yang tak terperih yang akan ditimbul sebagai
akibat dari perbuatan-perbuatan sumbang tersebut.
Perkara sumbang atau “Pencemaran Darah” (Delik Nedosa) memang merupakan tindak
pidana yang sangat unik yang cuma ada dalam Aturan Adat Sangihe Talaud.
Baik dalam aturan adat 1917 dan 1932 serta deklarasi 1951 dinyatakan
bahwa; nikah itu terlarang diantara orang-orang yang berkeluarga
dalam garis lurus ke atas dan yang ke bawah, yang bersepupu, anak
bersaudara. Penerapan hukumannya setinggi-tingginya 5 tahun penjara.
Karenanya, peranan Delik Nedosa sangat penting dalam kaidah-kaidah
hukum Adat yang masih di hormati dan di taati hingga kini oleh
masyarakat Sangihe Talaud.
Pada
bagian lain, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1
tahun 1974, sudah mencakup ketentuan-ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek
(BW) yang juga memiliki persamaannya dengan Aturan Adat Perkawinan
Sangihe Talaud (1917) dan (1932) terutama dalam titel :
- Memperoleh dan Kehilangan hak keperadatan.
- Akte Catatan Sipil
- Tempat tinggal atau domisili
- Perkawinan
- Hak dan kewajiban para suami isteri
- Persatuan Harta Kawin menurut Undang-Undang serta pengurusannya
- Syarat-syarat perkawinan
- Syarat-syarat perkawinan atau perkawinan dengan syarat pada perkawinan ke II dan seterusnya
- Pemisahan harta benda
- Penguraian perkawinan
- Cerai Meja dan tempat tidur
- Persoalan mengenai ayah dan keturunan anak-anak
- Hubungan keluarga sedarah dan soal kehamilan
- Kekuasaan orang tua
- Soal dibawah umur dan perwalian
- Pernyataan kedewasaan
- Masalah Curateel
- Masalah tidak beradanya di tempat
Sedangkan
masalah Perkawinan Sedarah atau perkara Sumbang (Nedosa) terbilang
luput dari cakupan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, padahal delik ini
sangat penting dalam mengatur tatanan hidup dan perkawinan bagi
masayakat Sangihe dan Talaud, dan keberadaannya tak mungkin dihapuskan
begitu saja dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974.
Dengan
demikian, kaidah-kaidah hukum yang sangat prinsip yang tertuang dalam
pasal 25 poin a,b,c,d dan Bab XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 dan kemudian
yang disempurnakan dalam deklarasi dewan Adat Sangihe Talaud tanggal 6
September 1951 yang menyangkut perkara-perkara Incest atau perkara
Sumbang (NEDOSA) ini dipandang perlu dimasukkan kembali sebagai bahan
pelengkap dalam pembentukan hukum pidana nasional.
Adapun penyempurnaan itu dianggap perlu atas dasar pertimbangan antara lain :
a. Undang-Undang perkawinan yang ada saat ini memandang soal perkawinan dalam hukum perdata.
b. Materi
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1975, belum mengakomodir dan mengatur masalah
Perkawinan Sedarah atau Perkara Sumbang. Pengabaian Aturan Adat
Perkawinan Sangihe Talaud seperti yang diatur dalam Bab IV pasal 25 dan
Bab XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 beserta rumusan deklarasi dewan adat
Sangihe Talaud tahun 1951, oleh undang-undang perkawinan yang berlaku
saat ini akan mendistorsi dan mematikan eksistensi kaidah-kaidah
normatif yang berlaku dalam hukum adat masyarakat Sangihe Talaud.
Kematian eksistensi kaidah normatif dalam masyarakat Sangihe Talaud
menyangkut Perkawinan Sedarah (perkara Sumbang) ini sudah terasa saat
ini dan sangat mengganggu tatanan sosial budaya masyarakat di Sangihe
Talaud seperti kasus-kasus perkawinan anak bersaudara, cucu bersaudara,
dan juga perbuatan zinah kakak beradik, perbuatan zinah ayah-anak,
Perbuatan Zinah kakek dan cucu, pula perkawinan se marga (vam). Bagi
masyarakat di suku lain, perkawinan sedarah dan semarga (vam) itu dapat
dilakukan, namun di masyarakat Sangihe Talaud hal tersebut sangat tabuh
dan dikategorikann tindak kejahatan dan pelanggaran yang perlu diberikan
sangsi hukum.
c. Bahwa
kedudukan norma-norma adat sangat perlu dijaga kelestarian dan
kehidupannya karena merupakan sistem nilai yang berlaku dan menjadi
pedoman tatanan kehidupan sosial masyarakat secara adat.
Demikian
sekilas lintas tentang latar belakang dari Delik Nedosa yang termaktub
dalam Bab IV pasal 25 dan XIV pasal 88 ayat 1 dan 2 Aturan Adat
Perkawinan Sangihe Talaud tahun 1932, serta penegasan Delik Nedosa oleh
dewan Adat Sangihe Talaud tahun 1951 sekaligus uraian mengenai
perbedaannya dengan Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1971 dan
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.